ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian peralatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Palmatak, Kamis (12/1/2023) di halaman Mapolres Kepulauan Anambas.
Data terhimpun, pembobolan sekolah tersebut diketahui terjadi pada 24-25 Desember 2022 lalu. Total kerugian mencapai Rp 31 juta.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan pembobolan sekolah itu dilakukan seorang pria berinisial DM (26). Pelaku diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali ditempat yang sama, yaitu di SMA Negeri 1 Palmatak.
“Pelaku ini melakukan aksinya dua kali, pertama Ia lakukan di sore hari menjelang malam dengan membobol ruangan laboratorium fisika, dan aksi keduanya DM lakukan pada dini hari dengan membobol ruangan majelis guru SMAN 1 Palmatak,” ungkap Kapolres AKBP Syafrudin.
Lanjut Kapolres mengatakan, Pelaku mengetahui adanya barang-barang berharga tersebut, dikarenakan DM pernah memasang instalasi listrik di sekolah itu pada 21 oktober 2022.
Adapun barang bukti yang dicuri DM diantaranya satu unit drone merk dji mini 3 pro, satu unit galaxy tab a model sm-t295, satu unit galaxy tab a model sm-t295, satu unit digital multimeter cd800a merk sanwa, satu unit camera merk kodak, satu unit speaker model.a8, satu gulung kabel listrik ukuran 2.5 mm dan satu set lampu panel tenaga surya.
Atas perbuatannya, DM dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan pasal 362 K.U.H.pidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Pin)


