ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu dijalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai Pelabuhan Perikanan Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial S (38) dan E (52).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU S.M Simanjuktak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kronologi Kejadian, kata Dia, pada 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S dijalan pasir merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, saudara S dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine),” ungkap Simanjuktak kepada awak media, Rabu (15/03/2023).
Lanjut Dia, setelah dilakukan introgasi mendalam, saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari Saudara E, dan kemudian sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai Pelabuhan Perikanan Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan.
“Saudara E kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan antaranya 1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 Gram, 1 Bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 37 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Juga 2 buah alat tes urin merk sigpro dengan hasil positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine atas nama inisial pelaku S dan E, 2 lembar fotokopi KK dari 2 pelaku S dan E.
“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Pin/Rls)