ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cafe di kawasan Desa Candi, Kecamatan Palmatak, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (13/10/2022).
Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Pol PP dan Damkar Anambas, Richart mengatakan bahwa penutup Cafe tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan, karena tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki izin menjual minuman keras.
Selain itu, penutupan juga dilakukan karena adanya laporan warga dan tokoh agama dari masyarakat setempat.
“Sebenarnya, cafe ini sudah kami lakukan penutupan 2 tahun yang lalu. Nah, hari ini kami turun karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan cafe tersebut kembali dibuka,” kata Richart saat dihubungi.
Untuk itu, Dirinya yang didampingi Kepala Desa Candi, melakukan pendekatan persuasif dan literasi kepada pemilik cafe meminta untuk menghentikan operasi atau kegiatan usaha tersebut.
Kata Dia, para pemilik cafe setelah mendapat penjelasan dari petugas, menyatakan bersedia menutup usaha mereka.
“Apabila dikemudian hari cafe tersebut masih melaksanskan operasional atau buka, pemilik kafe bersedia untuk ditutup dan disegel dengan police line oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Selama penutupan, pemilik cafe disarankan agar mengurus ijin dari PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, baik ijin badan atau prinsip maupun ijin operasional usaha karaoke serta ijin berjualan minuman beralkohol.
“Pada saat yang bersamaan terpantau sebanyak 28 orang Pekerja Wanita dari ke 3 kafe tersebut yang mayoritas berasal dari luar daerah, kami menyarankan mereka untuk mencari pekerjaan lain,” sebutnya.
Untuk diketahui, cafe yang dilakukan penutupan adalah Cafe Rere, Cafe Lutfi, dan Cafe Patah. (Pin)