ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub berharap pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem birokrasi. Hal tersebut disampaikan setelah tiga Raperda disetujui ketahapan lebih lanjut, Kamis (30/09/2021).
Selain harapan tersebut, Ayub anggota DPRD Dapil Jemaja tersebut juga meminta kepada pemerintah untuk menempatkan tenaga administrasi sesuai dengan kompetensi.
“Semoga bisa menjalankan sistem birokrasi yang lebih baik dan menempatkan komposisi tenaga administrasinya sesuai dengan bidang dan keahliannya,” kata Ayub politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
“Intinya dengan terbentuknya usulan penambahan baru, untuk mempermudah birokrasi dan lebih meningkatkan pelayanan publik yang baik. Kalau masih seperti pelayanan dan birokrasi yang lama, ya sia-sia saja di buat dinas baru,” sambung Anggota DPRD Anambas dua periode itu terkait Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ayub juga menyoroti terkait pengawasan pemerintahan desa. Menurut Ayub dari Fraksi PPP Plus tersebut masih banyak kelemahan.
“Saya berharap mengenai sistem pengawasan khusus di aparatur desa lebih di perketat dan harus banyak sosialisasi tentang program dan kegiatan dana desa, supaya lebih tepat fungsi dan tepat sasaran dalam membuat kegiatan dan implementasi ke masyarakat desa” ujarnya.
Dibidang kemudahan investasi dan insentif, lanjut Ayub mengharapkan agar dapat menimbulkan efek positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kedepannya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diruang rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Anambas, Hasnidar di dampingi oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah. Selain itu, juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra serta Forkopimda.
Empat Ranperda tersebut meliputi pertama, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa, kedua ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, ketiga, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan keempat, rancangan peraturan daerah tentang apbd perubahan tahun anggaran 2021. (Pin)