Acuan Guna Keuangan Pilkades, Kabid Pemdes DPMD Lingga: Disalurkan melalui BPKAD

Suarta Andika, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Lingga

LINGGA-ZONASIDIK.COM| – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Suarta Andika menjelaskan tentang acuan penggunaan keuangan Pilkades.

Dijelaskan Suarta Andika, dana yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke setiap desa sifatnya bantuan.

“Dana itu bantuan Kabupaten untuk Pilkades ke desa, bantuan disalurkan melalui BPKAD, yang nanti dari desa atau panitia menyusun RAB yang selanjutnya mengajukan anggaran ke kami DPMD, kemudian Kabid kami mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke BPKAD,” ucap Kabid Suarta Andika kepada awak media, Jumat (11/6/2021).

Bacaan Lainnya

Sambungnya, “Rekomnya itu dari desa ke camat, camat ke DPMD, DPMD ke BPKAD, karena sumbernya tetap dari BPKAD, dan bantuan itu merupakan bantuan khusus untuk keuangan Pilkades.” ungkap Suarta Andika.

Suarta Andika juga menjelaskan, Perbup tentang acuan penggunaan keuangan Pilkades sampai saat ini belum di turunkan, karena harus di verifikasi terlebih dahulu oleh pihak provinsi, sedangkan isu yang beredar di lapangan saat ini tentang angka 25 juta untuk setiap desa yang melaksanakan Pilkades itu hanya bayangan sementara dan belum resmi.

“Jadi bantuan itu payung hukumnya Perbup, yang sampai saat ini memang belum di turunkan karena harus di verifikasi dulu oleh pihak provinsi, yang insyaallah dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke setiap desa, termasuk mekanisme pencairannya,” lanjut Suarta Andika menjelaskan.

Lebih lanjut Suarta Andika mengatakan, di dalam perbup tersebut juga akan di jelaskan peraturan peruntukan dana bantuan Pilkades, seperti ATK kelengkapan surat menyurat, pengadaan seperti cetak surat suara dan lainnya, konsumsi, transfortasi, hingga honorarium bagi para pelaksana Pilkades.

“Dan seandainya tidak cukup dari anggaran itu, maka boleh di anggarkan dari APBDes, dalam tanda kutip, seandainya tidak cukup. kalau hanya sekitar dua TPS kami rasa cukup karena maksimalnya empat TPS, tapi kalau lebih dari empat TPS, baru mungkin di usahakan dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk ke APBDES, jadi boleh di anggarkan,” ucapnya.

Sedangkan terkait besaran honorarium, akan ditentukan oleh DPMD di Perbup keuangan, agar bagi para pelaksana Pemilihan Kepala Desa dari semua desa, angkanya sama dan tidak ada yang berbeda.

“Terkait acuan honor bagi PPS atau panitia desa, akan di bayar 300 ribu perbulan selama lima bulan, sedangkan untuk KPPS di bayar 300 ribu perkegiatan ini perlu di luruskan karena itu juga sudah kita rapatkan dengan pihak Kecamatan, itu bukan perbulan melainkan per kegiatan,” Jelasnya lagi.

DPMD juga berharap, pihak pemerintahan desa untuk saat ini dalam kegiatan yang di laksanakan oleh para panitia pemilihan Kepala Desa, agar keuangannya di talangi terlebih dahulu.

“Karena kalau kita lihat dari mulai saat ini sudah menggukan anggaran, seperti cetak pengumuman, untuk ATK, transportasi, makanya kami berharap dari desa tolong di talangi dululah para panitia ini sebelum pencairan, kalau sudah cair nantikan bisa di ganti, dan desa tidak boleh tinggal diam karena ini untuk kepentingan desa, sedangkan panitia hanya membantu untuk penyelenggaraan pemilihan ini,” pungkasnya.

Penulis | Ongki Safutra Ferdaus
Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *