ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Perkembangan terkait sengketa lahan di Jalan Dermaga 1 Kelurahan Letung kembali mendapat perhatian. Agusriandi menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh Nur Mefi dan kuasa hukumnya, yang menuding dirinya melakukan penyerobotan lahan serta pengerusakan pelantar.
Agusriandi membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah beserta bangunan yang dimaksud telah ia beli secara sah dari Anggi melalui proses resmi di hadapan notaris, dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB).
“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum,” kata Agusriandi kepada awak media, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima dua surat somasi dari pengacara Nur Mefiana, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp25 juta terkait dugaan penggunaan lahan.
Agusriandi menegaskan bahwa perbaikan pelantar yang ia lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan maupun pengerusakan. Menurutnya, perbaikan tersebut dilakukan demi keamanan pengguna fasilitas.
“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya justru memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pernyataannya dan tidak sesuai dengan klaim pihak pelapor.
“Setelah diukur BPN, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka,” katanya.
Atas tuduhan yang ia nilai merugikan, Agusriandi menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib,” ujarnya. (Pin)


