ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Bantuan uang bagi pasien Covid-19 dan ahli waris pasien yang meninggal dunia karena Covid-19, saat ini dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta bagi warga yang terpapar Covid-19, dan Rp 3 juta bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia terhitung pada 8 Juli 2021.
Kepala Dinsos PPPAPMD, Ody Karyadi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi kriteria warga Anambas yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) dan nantinya akan diteruskan ke Provinsi.
“Sekarang ini, kita lagi lakukan verifikasi sesuai data yang masuk di Dinsos, dan sudah hampir 60 persen yang telah dilakukan verifikasi,” ucap Ody kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Dalam tahapan verifikasi, kata Dia, kebanyakan dari masyarakat yang terpapar Covid 19 tidak memiliki rekening bank, sehingga menjadi kendala. Karena ini merupakan salah satu syarat agar bantuan tersebut dapat langsung disalurkan ke penerima.
Dikatakan Ody, bantuan ini diprioritaskan kepada masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap, tetapi hanya per Kartu Keluarga (KK) pasien.
“Tidak semuanya orang yang dapat dan diberikan bukan perorang, kalau ada satu keluarga terpapar Covid 19, kita hitungnya per KKnya, kecuali yang meninggal dunia kita hitung dari perorang,” ujarnya.
Terakhir Ia mengatakan untuk masyarakat Anambas harap bersabar dan meminta dukungan kerja samanya agar proses verifikasi cepat selesai.
“Insya Allah, kalau sudah komplit semua tidak ada masalah lagi akan segera dikucurkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi,” pungkasnya.
Editor | Pinni