ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sebagai bentuk kepedulian kepada pasien yang telah sembuh dari Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan melalui kabupaten maupun kota, salah satunya Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 1 Juta terhitung pada 8 Juli 2021.
Bantuan tersebut bisa didapatkan bagi orang yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Bantuan sebesar 1 Juta Rupiah diberikan kepada masyarakat Anambas yang pernah terkonfirmasi positif Covid 19. Bantuan ini, merupakan program dari Pemerintah Provinsi yang kita teruskan dan akan dikirim langsung ke rekening orang tersebut,” kata Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Lanjut Sahtiar, “Bantuan ini tidak semua orang yang dapat. Jika tidak masuk dalam DKTS, bantuan bisa diklaim bagi masyarakat Anambas yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang meninggal dikarenakan Covid 19, juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 Juta.
“Bagi yang meninggal mendapatkan sebesar 3 Juta Rupiah, tidak harus terdata dalan DTKS, dan nantinya akan diserahkan melalui Dinas Sosial kepada ahli waris,” ucapnya.
Saat ditanya sudah berapa orang yang mengklaim bantuan tersebut, Sahtiar mengakui saat ini masih dalam tahap pengusulan sesuai dengan data melalui Dinas Sosial yang akan disampaikan ke Provinsi.
Editor | Pinni