ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Barang Bukti (BB) Rokok Ilegal hasil tangkapan Lanal Tarempa sebanyak 223 dus, akan dimusnahkan. Namun masih menunggu penetapan dari pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi PP) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Ade Novan, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (11/4/2025).
“Kita lagi pengusulan untuk ditetapkan pemusnahan. Karena nilai barangnya itu (bb rokok ilegal*Red) lagi dihitung dan kemungkinan diatas satu miliar jadi pengajuannya bukan KPKNL, tapi di jakarta,” terang Ade.
“Sampai sekarang kita lagi menunggu ditetapkan pemusnahan, jika sudah ditetapkan nanti kita bersurat ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemusnahannya,” sambungnya.
Katanya, rencana pemusnahan akan dilaksanakan di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, sesuai permintaan Lanal Tarempa.
Hingga saat ini BB tersebut dititipkan di gudang Lanal Tarempa dengan segel Bea dan Cukai.
“Rencananya barang itu mau di bawa ke pinang, tetapi mereka (Lanal tarempa*Red) meminta untuk barang dititipkan ke tempat dia, supaya nanti pemusnahan dilakukan disana,” ujar Ade.
Proses secara administrasi pelimpahan, tambahnya, telah dilakukan pada 7 Maret 2025 lalu. Bersamaan itu juga Bea dan Cukai membuat berita acara penitipan BB tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak 223 dus pada 5 Maret 2025 lalu.
Penangkapan rokok ilegal itu dilakukan didalam KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U – 106 13.606 T tepatnya di perairan Pulau Matak, kemudian dilakukan pembongkaran di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)