BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cek Di Sini

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah menargetkan 12,4 juta orang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji/upah dengan pagu anggaran sebesar Rp29,77 triliun.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan penyaluran lanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur.

Kemungkinan, penyaluran bantuan tersebut akan segera terwujud dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,42 triliun atau mencapai 98,81% dari pagu anggaran.

Rinciannya:

Gelombang pertama, bantuan telah tersalurkan kepada 12,26 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp14,72 triliun.

Sedangkan gelombang kedua telah tersalurkan kepada 12,25 juta orang dengan anggaran sebesar Rp14,69 triliun.

Masih ada 294.160 orang yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil,” jelas Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih melalui siaran resminya, Kamis (14/1/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini” lanjut Retno.

Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendapatkan bantuan.

Bisa dengan mengecek secara berkala pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan ini atau tepatnya Januari 2021.

Namun, yang harus diperhatikan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah merupakan penyaluran gelombang kedua.

Berikut cara mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
4. Masukkan email

Sumber : NESIATIMES.COM


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *