Bupati Anambas Pastikan Hak Perokok Tetap Terjaga dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna DPRD Anambas, Rabu (30/7/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, Rabu (30/7/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Aneng menyebut, bahwa seluruh masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dirancang dengan pengaturan yang jelas, mulai dari larangan, mekanisme penyidikan, hingga sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) mengenai penegakan hukum dan sanksi, Aneng menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara rinci dalam Ranperda. Selain itu, strategi komunikasi dan edukasi juga menjadi fokus utama, bukan hanya pendekatan sanksi.

Bacaan Lainnya

“Strategi yang akan dilaksanakan antara lain sosialisasi dengan pesan yang jelas dan positif, kampanye berulang di media sosial, serta melibatkan tokoh masyarakat dan komunitas,” jelasnya.

Terkait usulan penyediaan tempat khusus merokok, dia menegaskan bahwa kawasan tanpa rokok tidak bertujuan meniadakan hak perokok, melainkan mengarahkan agar merokok dilakukan di tempat yang sudah disediakan sesuai kriteria.

Sedangkan mengenai kebutuhan anggaran, ia menyebut akan dibahas lebih lanjut dan dapat bersumber tidak hanya dari APBD, tetapi juga dana CSR dan sumber sah lainnya.

Masukan Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) terkait kelengkapan data pada naskah akademik, Bupati Aneng, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera melengkapi data tersebut dengan merujuk pada sumber resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau.

Mengenai adanya kesamaan redaksi dengan naskah akademik dari daerah lain, Aneng menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar selama rujukan dan sumber pustaka yang digunakan jelas.

“Kesamaan redaksi pada teori-teori umum bukanlah masalah, karena sebagian besar mengacu pada literasi dan referensi yang sama,” tegasnya.

Disebutkannya, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi dan sosialisasi positif, serta menggandeng lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk menghadapi potensi tantangan dari industri rokok.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), Bupati Aneng menyebutkan, pemerintah daerah akan segera membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok maksimal satu tahun setelah perda ditetapkan. Teknis pengawasan selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Bupati.

Mengenai dampak ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM, ia menegaskan pentingnya tata kelola yang baik agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

“Kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara komprehensif serta membuka dialog terbuka dengan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Mengakhiri tanggapannya, Aneng menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi. Masukan yang diberikan akan kami jadikan dasar dalam penyempurnaan Ranperda ini demi terwujudnya masyarakat yang sehat,” pungkasnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *