ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memindahkan Napi tahanan dari Rutan Polsek Siantan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, Jumat (14/01/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Bambang Wiratdany dan Kasubsi Intel dan Datun, Alvin Dwi Nanda.
Roy Huffington Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 3 orang tahanan.
“Dalam kegiatan ini, Petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan Para Tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif,” kata Roy.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Kacabjari Roy Huffington Harahap beserta para Kasubsi melepas keberangkatan petugas Cabjari Natuna di Tarempa di Pelabuhan Tarempa.
Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan menggunakan Kapal Ferry VOC yang menempuh waktu sekitar 12 jam sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
Dengan bantuan pengawalan dari Polres Kepulauan Anambas, Roy mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini.
Ia juga berharap nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana. (Pin/Rls)