ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sebanyak 6 tahanan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Pinang, Rabu (20/03/2024).
Pemindahan itu dilakukan petugas dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggunakan kapal Verry VOC, yang dikawal ketat oleh personel Polres Kepulauan Anambas.
Saat dikonfirmasi, Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengatakan, tahanan ini merupakan tahap 2 dari rutan Polres Anambas untuk dititipkan ke rutan Tanjung Pinang guna mengikuti tahap persidangan dengan Pengadilan Negeri Natuna.
“Hari ini kita melakukan pemindahan sebanyak 6 orang tahanan ke Rutan Kelas I Tanjung Pinang,” kata Kacabjari Niky saat dihubungi.
Enam tahanan ini, lanjutnya, 4 perkara persetubuhan dan 2 orang kasus pencabulan.
“Mereka akan menjalani sidang, tunggu limpah dan keluar penetapan hari sidang oleh hakim,” ujarnya. (Pin)