Camat Aktif Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor, Polres Anambas: Tidak Ada Toleransi

Kolase foto tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, dengan inisial A (57), Camat aktif Siantan Tengah (kiri), beserta barang bukti di bawah foto; E (43), warga Desa Air Asuk (tengah), dengan barang bukti di bawah foto; dan D (29), nelayan asal Desa Munjan (kanan), bersama barang bukti di bawah foto

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Warga Kepulauan Anambas dikejutkan dengan tertangkapnya seorang oknum camat aktif yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya sendiri.

Pria berinisial A (57), yang menjabat sebagai Camat Siantan Tengah, ditangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (07/11/2025) malam.

Aksi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Kristian, itu dilakukan sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah. Saat penggerebekan, A tengah menikmati sabu menggunakan alat isap (bong). Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, A mendapatkan barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (08/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram.

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan D, petugas menemukan satu paket sabu kecil serta sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keterlibatan seorang pejabat publik dalam kasus narkotika, sekaligus menegaskan komitmen bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Polres Kepulauan Anambas akan terus memburu jaringan peredaran sabu di wilayahnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Masyarakat kami harap aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *