ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polemik berdirinya sebuah rumah di kawasan pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini memasuki tahap mediasi di tingkat kecamatan.
Camat Palmatak, Ajmain turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut setelah adanya koordinasi dari pihak kepolisian agar sengketa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat bawah.
“Ini kita diminta oleh Polsek, karena dari Polres juga menyampaikan agar diselesaikan dulu di bawah, jangan langsung ke atas,” ujar Ajmain kepada wartawan usai mediasi, Rabu (6/5/2026).
Kata Dia, tujuan utama mediasi adalah meredam persoalan agar tidak semakin melebar.
“Maksud saya, sudahlah benda ini terjadi. Kalau terus diungkit, nanti masalahnya makin besar,” katanya.
Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tersebut sangat bergantung pada sikap Kepala Desa Piabung.
“Kalau menurut saya, ini masalah kecil. Tinggal bagaimana kebesaran hati saja. Keputusan tetap di Pak Kades,” tegasnya.
Dirinya menyebutkan, telah menyarankan agar Kepala Desa dapat mempertimbangkan kondisi yang sudah terjadi di lapangan.
“Iya, saya sampaikan supaya diterima, karena ini juga warga kita. Tapi beliau masih bersikukuh. Jadi kita tunggu sampai Selasa depan, tanggal 12, mereka adakan musyawarah dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut belum ada titik temu, maka penanganan selanjutnya bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak kecamatan.
“Kalau sudah itu, selanjutnya seperti apa, saya tidak akan bertanggung jawab lagi terhadap sengketa ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Piabung, Murhadi, menyatakan bahwa keputusan akhir terkait keberadaan rumah di kawasan pelabuhan tersebut akan ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Setelah dari kecamatan hari ini, kami akan berembuk bersama BPD, apakah rumah itu tetap berdiri di sana atau harus dipindahkan,” ujar Kades Murhadi diwawancarai usai mediasi di Kantor Camat Palmatak.
Ia menegaskan, keputusan tidak akan diambil secara sepihak, melainkan melalui forum Musdes yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Setelah Musdes baru ada keputusan final,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Kepala Desa mengakui hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan risiko.
“Kepala desa tidak bisa menentukan sendiri. Nanti akan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan keterlibatan pemerintah desa bersama aparat penegak peraturan daerah jika pembongkaran menjadi keputusan bersama.
“Bisa saja pemerintah desa menjadi penanggung jawab, dan mungkin akan melibatkan Satpol PP serta masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil Musdes yang akan menjadi penentu akhir nasib rumah yang berdiri di kawasan pelabuhan Desa Piabung tersebut. (Pin)


