Desa Tarempa Barat Gelar Rapat Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan melangsungkan rapat pembentukan tim untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025 dan Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) 2021, Selasa (14/7/2020) di Balai Desa Tarempa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Tarempa Barat, Asmarandi mengatakan bahwa RPJMDes merupakan rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dalam visi-misi kepala desa terpilih.

“Rapat kita pada hari ini berfokus kepada pembentukan tim untuk penyusunan RPJMDes sesuai dengan keinginan dan visi-misi saya selaku Kades terpilih. Disini nanti kita akan menunjuk tim-tim untuk menyusun RPJMDes,” kata Asmarandi kepada undangan yang hadir, Selasa (14/7/2020).

Bacaan Lainnya

“Nanti kita akan mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus). Di Musdus nanti bapak dan ibu mengusulkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di desa kita dan apa yang akan kita buat selama 6 tahun ke depan. Jadi setiap tahun kita harus mengacu kepada RPJMDes tidak boleh lari dari itu,” tuturnya.

Kades dua periode itu menegaskan bahwa segala kegiatan pembangunan di Desa Tarempa Barat harus dimasukkan dalam RPJMDes.

Oleh karena itu, kembali Ia menyebutkan perlu pembentukan tim.

“Tim itu lah yang menyusun rencana kerja desa nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kecamatan Siantan, Nasharandi menyebutkan bahwa Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan masyarakat wajib tahu tentang RPJMDes.

“Kepala Dusun, RW, RT serta masyarakat harus tahu apa itu RPJMDes. Jadi kepala desa terpilih setelah dilantik wajib menyusun RPJMDes untuk 6 tahun kedepan,”

“Nanti apapun kebutuhan selama 6 tahun sesuai dengan aspirasi masyarakat itu akan diakomodir dalam satu dokumen yaitu RPJMDes. Jadi hal itu wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa,” jelas Randi dalam kesempatan tersebut.

Randi menguraikan bahwa dalam penyusunan RPJMDes akan dibagikan dalam empat musyawarah.

“Disini kita membagi empat musyawarah. Yang pertama musyawarah khusus dusun 1, yang kedua dusun 2, yang ketiga dusun 3, dan yang terakhir musyawarah khusus kelembagaan,” jelasnya.

“Nanti kami akan menentukan tanggal kepada tim untuk melaksanakan musyawarah dusun (Musdus),” tutupnya. (Edo)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *