ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang perikanan tangkap kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) sebesar Rp 2,8 miliar.
“Untuk anggaran bersumber dari DAK tahun ini totalnya lebih kurang 2,8 miliar. Kalau dibandingkan kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Riau bisa dibilang kita paling tinggi untuk anggarannya,” kata Effi Sjuhairi Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas saat ditemui zonasidikcom, Kamis (30/7/2020).
Effi menjelaskan bahwa bantuan DAK yang akan diberikan berupa sarana prasarana penangkapan ikan, seperti alat penangkapan ikan pancing ulur, radio komunikasi dan pompong (motor laut-red) berbody fiber.
“Alat tangkap disini yaitu pompong piber bukan kayu. Kami juga sudah mengusulkan pompong kayu, jika memang di suatu daerah masih ada banyak kayu yang bisa di manfaatkan untuk bahan dasar pompong. Tapi memang didalam aturan itu belum bisa atau belum boleh berbahan dasar pompong itu kayu,” ungkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum tersebut.
Sambung Effi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan 11 unit pompong. 7 unit pompong dibawah ukuran 3 Gross Tonnage (GT) dan 4 unit berukuran 3-4 GT. Bantuan pancing ulur sebanyak 170 paket dan radio sebanyak 62 unit.
“Saya kira di tahun 2020 ini bantuan yang diberikan itu sudah pompong kayu, ternyata masih pompong piber juga,” ungkapnya.
“Semua itu menjadi catatan kementerian, mereka berjanji akan mempertimbangkan karena mengingat daerah kita lautnya bisa dibilang ekstrim di musim-musim tertentu. Mungkin kalau untuk pompong berbody piber jelas tidak bisa melaut dengan gelombang tinggi, tetapi kalau pompong kayu masih bisa,” tutup Effi. (Edo)