Kinerja Kepala DP3 Anambas Dipertanyakan

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Ketua Harian Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mempertanyakan kinerja Effi Sjuhairi Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) KKA, di pelabuhan Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Jum’at (30/8/19).

Menurut Ketua Harian HNSI KKA M. Yusuf mengatakan Kepala DP3 KKA tidak serius untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan nelayan.

“Tidak pernah ada keseriusan dari Effi Sjuhairi terhadap keluhan-keluhan nelayan yang kita sampaikan, masalah di nelayan selalu tidak menemukan solusi ketika sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah, tidak seharusnya kepala dinas seperti itu,” Kata M. Yusuf dengan penuh kekecewaan.

Bacaan Lainnya

M. Yusuf mengatakan kalau tidak mampu menjadi kepala dinas seharusnya menyampaikan ke kepada kepala daerah karena akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri.

Menurut Ia, kegagalan kepala dinas perikanan adalah melaksanakan 14 rekomendasi pansus DPRD KKA tentang nelayan dan menuntaskan persoalan penggunaan alat tangkap jaring yang menyalahi aturan.

“Rekomendasi pansus nelayan sudah mau masuk tahun ke 2 (dua), tidak satupun dilaksanakan atau minimal dapat kepastian, persoalan jaring modifikasi juga kita belum di dudukan, padahal nelayan pancing ulur dan nelayan jaring menunggu didudukan bersama untuk mencari solusi, sudah sering kami sampaikan memang tidak mau mendengarkan,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat HNSI KKA Asmirwan mengingatkan Kadis Perikanan Effi Sjuhairi bahwa persoalan nelayan bukan persoalan kecil.

“Persoalan nelayan ini tidak main-main, ini persoalan perut (rezeki), situasi di lapangan saat melaut itu tidak bisa kita kondisikan di darat, jangan menunggu ada korban baru sibuk ambil sikap,” tegasnya.

Selanjutnya, Asmirwan berpendapat, kepala DP3 KKA semestinya harus bisa mengesekusi persoalan-persoalan nelayan yang selama ini selalu di keluhkan.

Sebab, menurut Ia, pendapatan nelayan terus berkurang dan makin sulit, kalau keluhan nelayan tidak juga disikapi dengan serius dan sungguh-sungguh akan menimbulkan konflik dan kemiskinan.

Seperti diketahui, nelayan yang berhimpun di organisasi HNSI KKA pernah melakukan ujuk rasa pada 22 Januari 2018 di Pasar Ikan Kecamatan Siantan dan dilanjutkan didepan gedung DPRD KKA terkait keresahan terhadap pelanggaran zona tangkap kapal purse seine, dampak sosial, pengeboman, potasium, jaring modifikasi dan lain-lain sebagainya.

Saat itu, DPRD KKA membentuk pansus nelayan dan pada 11 April 2018 melahirkan 14 rekomendasi pansus nelayan kepada pemerintah daerah. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *