Komisioner Bawaslu Anambas Cacat Moral, Kejaksaan Bungkam Laporan SPT Fiktif

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Koordinator advokasi dan data Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Fitra Hadi menyanyangkan sikap pemerintah daerah yang dengan leluasa menganggarkan Bawaslu KKA yang dinilai cacat moral dan terlapor di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa atas dugaan Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif.

“Pemerintah daerah perlu ingat, saat ini komisioner Bawaslu Anambas secara moral sudah cacat dan secara hukum sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan di Tarempa, akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Fitra kepada zonasidikcom saat dihubungi, Minggu (22/9/19).

Menurut Fitra, selayaknya pemerintah daerah meminta masukan dan pendapat baik informasi tentang dugaan pelanggaran yang telah terjadi di tubuh Bawaslu KKA kepada AMPD.

Bacaan Lainnya

“Silahkan pemerintah daerah memberikan bantuan anggaran untuk proses Pilkada kepada lembaga itu. Tapi juga perlu diusut secara tuntas laporan dan tuntutan dari AMPD,” terangnya.

Ia juga mempertegaskan kembali bahwa selayaknya sebelum diberikan kepercayaan ke kepada komisioner Bawaslu KKA semestinya secara hukum dapat dibuktikan tidak terjadi pelanggaran, baik secara hukum dan etika.

“Saya meminta pihak kejaksaan segera mengusut tuntas laporan dugaan SPT fiktif Komisioner Bawaslu Anambas. Kelanjutan hukumnya harus jelas. Jangan biarkan dugaan tersebut berkembang liar di publik. Jika kejakasaan tidak tuntaskan perkara ini, AMPD akan kembali turun ke jalan,” tegasnya.

Terkait hal itu, media zonasidikcom mencoba menghubungi Ade Suganda selaku Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa, kemarin (21/9/19), hingga hari ini, tetapi tidak ada jawaban, padahal pesan sudah dibaca dan terlihat beberapa kali online di WhatsApp.

Diketahui sebelumya, dua kali Bawaslu KKA didemo AMPD bersama elemen masyarakat karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara Pemilu pada 7 April 2019 lalu.

Tuntutan AMPD KKA meminta komisioner Bawaslu secara sukarela mundur itu berujung pada laporan dugaan SPT Fiktif yang dilakukan komisioner dan koordinator sekretariatan Bawaslu KKA ke Cabjari Tarempa pada, Senin (1/7/19) dan pada Jumat (12/7/19) AMPD KKA kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik ke Bawaslu Provinsi Kepri.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *