ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa mengamankan Kapal Motor (KM) Konservasi milik PT. Pulau Bawah di perairan laut Tanjung Pedas, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Pengamanan tersebut terkait atas dugaan melakukan pelanggaran pelayaran yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak membawa dokumen sah pada saat berlayar dan manifes (daftar isi) muatan minuman beralkohol.
Melalui keterangan Pers Liris, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrohiim, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal kargo milik Pulau Bawah.
“Benar pihak Lanal Tarempa telah mengamankan sebuah Kapal bernama KM. Konservasi yang diduga telah melakukan pelanggaran yaitu berlayar dengan tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) serta dokumen sah diatas kapal. Serta membawa muatan minuman beralkohol dengan tidak dilengkapi manifes muatan kapal,” terangnya.
Lanjut dia menjelaskan bahwa proses penindakan ini akan tetap berlanjut hingga ke proses hukum. Mengenai perkara ini pihak Lanal Tarempa juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
“SPDP sudah kita sampaikan ke Kejaksaan sebulan yang lalu. Saat ini kita sedang menunggu keterangan saksi ahli dalam perkara ini,” Jelasnya.
Berdasarkan pernyataan resmi Lanal Tarempa bahwa Kronologis penangkapan kapal yang bermuatan minuman alkohol tersebut terjadi pada saat Kapal Lanal Tarempa KAL Baruk sedang melakukan patroli di daerah perairan laut Tanjung Pedas, Tarempa pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu.
Diketahui kasus perkara ini telah diamankan 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H (35) yang merupakan salah satu dari warga Telaga dan merupakan Nakhoda kapal tersebut.
Tersangka akan dikenakan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 600 juta.
Sumber : Pers Rilis Lanal Tarempa