Laporan Dugaan Rekayasa SPT Bawaslu, Panwascam Diminta Jujur Kepada Jaksa

ANAMBAS-ZONASIDIK.Com | Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KKA untuk berlaku jujur.

Dugaan rekayasa SPT Komisioner dan Koordinator Sekretariatan Bawaslu KKA yang disampaikan AMPD secara resmi sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, secara langsung diterima Ade Suganda, selaku Kasubsi Pidum dan Pidsus kejaksaan. Senin, (1/7/2019).

Fitra Hadi selaku Devisi Advokasi dan Data AMPD, sangat menyayangkan sikap Komisioner Bawaslu-Anambas mengihindar dari massa AMPD saat unjuk rasa di halaman kantor Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Surat Perintah Tugas yang diduga fiktif tersebut merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan badan negara yang diberikan kehormatan dan kewenangan dalam mengawas serta menindak pelanggaran pemilu. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus oleh penegak hukum,” sebutnya, Selasa, (2/7/19).

Dikatakannya, meskipun nantinya tidak ditemukan kerugian negara, Komisioner Bawaslu-Anambas harus dapat disangkakan perbuatan dugaan rekayasa dan penipuan terhadap publik melalui kewenangannya serta tindakan perbuatan Maladministrasi.

“Jika perbuatan rekayasa SPT tersebut dapat dibuktikan oleh pihak kejaksaan melalui keterangan dari Panwascam maka secara moral komisioner Bawaslu-Anambas harus segera diberhentikan agar tidak menimbulkan konflik baru di Pilkada 2020 mendatang,” tegasnya.

Fitra juga berharap, kepada pihak Panwascam yang terdaftar dalam SPT Komisioner Bawaslu tersebut untuk jujur agar tidak terlibat persoalan hukum.

“Semoga saudara-saudara di Panwascam dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jabatan Panwascamkan sudah berakhir, jadi jangan ikut-ikutan terlibat dalam dugaan rekayasa SPT itu,” Tutupnya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *