ANAMBAS–ZONASIDIK.COM| Tim Natuna Institute meminta Komisi IV DPR-RI mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengkaji ulang Kebijakannya mengerahkan kapal-kapal ikan dari Pantura, yang mayoritas menggunakan alat penangkapan ikan cantrang, untuk beroperasi di laut Natuna Utara. Selain akan merusak terumbu karang, penggunaan cantrang juga bertolak belakang dengan kebijakan ditetapkannya Natuna sebagai kawasan Geopark Nasional dan segera diusulkan menjadi Unesco Geopark Global (UGG).
Permintaan itu disampaikan Tim Nantuna Institute kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, yang memidangi Kelautan dan Perikanan, Firman Subagyo, didampingi Anggota DPR-RI Dapil Kepri, Ansar Ahmad, yang saat ini menjadi Anggota Komisi V, dalam pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR-RI, Rabu (26/2/2020) sore.
Tim Natuna Institute terdiri dari, Agung ELisa Hermawan (Direktur Kajian kebijakan Pulik) didampingi Syamsuriana, SH, MH (Direktur Advokasi), Franannda (Direktur Pengembangan Potensi Pemuda), Cherman (Direktur Perlindungan Ekosistem), Arifin Mawi (Direktur Pelestarian Budaya), Dahri Maulana (Direktur Humas dan Publikasi) serta Soleh Ariayanto (Pengembangan Desa), Anizar Sulaiman (Direktur Kearifan Buadaya Lokal). Ikut mendampingi, Sayed Mukhtarhadi yang akrab disapa Abib Jong (Presiden Facebokers Natuna.
Sehari Sebelumnnya, Tim Natuna Insatitute juga melakukan audiensi dengan DPD-RI Dapil Kepri yang diwakili oleh Haripinto Tanuwijaya. Pada pertemuan ini, Tim Natuna Institute didampingi oleh, Tri Agung Prawira dari Bakesbangpol Pemkab Natuna, Jalia Winarti dari RRI Ranai di Natuna, Amran (Pemred Koran Perbatasan) serta beberapa wartawan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Agung Elisa Hermawan, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan pengantar kajian yang menjelaskan tentang perlunya pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan pengerahan kapal cantrang ke laut Natuna Utara. Dalam uraiannya Natuna Institute menjelaskan bahwa ada mispersepsi dan disinformasi dalam kebijakan ini.
Yang dimaksud mispersesi adalah, adanya anggapan dari pemerintah pusat bahwa di wilayah Zona Ekonomi Eklskulif laut Natuna Utara (WTP 711) hingga kini masih kosong, dalam arti tidak ada kegiatan nelayan disana.
Mispersepsi kedua, Pemerintah pusat menganggap bahwa nelayan Natuna tidak mampu melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEE tersebut. Padahal, di wilayah ZEE 711 (Laut Natuna Utara), merupakan wilayah tangkap nelayan tradisonal Natuna (traditional ground fishing), sejak zaman dahulu secara turun menurun.
Hanya saja, nelayan trasional Natuna menggunakan cara tangkap sesuai budaya kearifan lokal turun temurun. Mereka menangkap ikan dengan alat yang ramah lingkungan, berupa pancing ulur, bukan berbentuk jaring apalagi pukat.
Karena itu jika alasan pemrintah megerahkan kapal Cantrang Pantura, agar ikan-ikan disana bisa diambil oleh nelayan Indoensia sendiri, dalam artian tidak lagi dicuri nelayan asing, maka alasan itu tidak relevan. Persoalannya, teretak pada bukan siapa yang mampu dan berapa besar volume ikan yang diambil. Tapi ini adalah persoalan bekerlangsungan ekosistem biato laut, akibat penggunaan cantrang tersebut.
”Perlu diketahui juga, hingga saat ini tidak ada satu pun kapal nelayan Natuna yang menggunakan alat tangkap berupa jaring dengan type apapun,” ujar Agung.
Agung melanjutkan, Natuna juga tidak kekurangan tanaga nelayan, untuk menangkap ikan dalam jumlah besar. Kendalanya, hanya soal kemampuan modal untuk memiliki kapal dengna kapasitas 30 GT ke atas.
Kemudian nelayan Natuna bukan berstatus buruh nelayan yang bekerja pada industri perikanan, seperti kebanyakan nelayan Pantura. Nelayan Natuna, statusnya adalah nelayan Usaha Kecil dan Meandiri (UKM), yang memiliki prasarana sendiri, modal sendiri, menajemen sendiri dan hasilnya dinikmati sendiri.
Program pemerintah pusat, itu kan memperbanyak UKM. Bahkan seharusnya, UKM ini dibina (scale up) agar bisa menjadi lebih besar sebagai pelaku industri perikanan yang ramah lingkungan.
Natuna Institute, dalam kajaiannya, merekomendasikan pemerintah pusat seharusnya membantu para nelayan UKM Natuna, yang jumlahnya puluhan ribu, bisa berkembang. Pemerintah juga wajib memberikan pendampingan, pelatihan, serta akses permodalan perbankan.
Jika, tujuan mengerahkan kapal cantrang ke laut ZEE Natuna Utara itu, untuk program pengamanan perbatasan wilayah laut NKRI, maka seharusnya merujuk kepada UU RI No. 34 Tahun 2004, tentang Sitem Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara Republik Indoinesia, menganut sistem Hankamrata (Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta).
Artinya, sitem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah negara kesatuan Repulik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap.
Menanggapi apa yang disampaikan, Natuna Isititute, firman Subagyo, langsung menghubungi Menteri Kelautan dan Perikanan lewat kontak Whatsapp, untuk mengkonfirmasi mengenai rencana pengerahan kapal cantrang yang sedang dikhawatirkan masyarakat Natuna ini, dan Edy Prabowo pun ternyata langsung menjawab.
”Ini barusan saya kontak WA dengan pak Menteri, in balsannya,”ujar Friman Subagyo. Dia pun membacakan WA tersebut yang intinya membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan dikerahkan terlebih dahulu sebanyak 30 Kapal ke laut Natuna Utara.
Menteri KKP juga mengatakan, lanjut Firman, tujuan pengerahan kapal-kapal Pantura itu, terkait dengan pengamanan laut Natuna Utara, yang selama ini menjadi wilayah penjarahan ikan oleh Kapal-kapal asing dari Vietnam dan Tiongkok.
Selain itu, laut ZEE Natura Utara, hingga kini memang kosong. ”Pak Menteri juga meminta nelayan Natuna untuk tidak mempersoalkan Cantrang yang digunakan para nelayan Pantura, karena kebijakan ini tidak akan berlangsung lama. Ini pejelasan WA beliau,” kata Firman Subagyo sambil meletakkan hp-nya kembali.
Selanjutnya, ia pun berjanji akan membawa usulan dan kajian Natuna Institute ini dalam rapat DPR-RI, yang bersama dalam waktru dekat.
Pada Prinsipnya Firman juga menyatakan tidak setuju jika kapal-kapal Nelayan Pantura yang menggunakan Cantrang itu dikerahkan untuk menangkap ikan di laut Natuna Utara. Karena menurutnya cantrang bisa diidentikkan dengan alat tangkap (jaring) sapu jagad. Jika digunakan, tidak hanya ikan besar yang terjaring tapi juga ikan-ikan kecil. ”Jika alasannya alasan politis untuk pengamanan laut Natuna Utara sebagai etalase NKRI, itu bisa diterima. Tapi
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR-RI Dapil Kepri, Ansar Ahmad, juga mengatakan problem cantrang ini memang menjadi momok bagi nelayan Natuna. Karena itu, Ansar pun berjanji akan memfasilitasi dan mengawal aspirasi nelayan Natuna, dengan harapan kebijakan Kementerian Kelautan ini, tidak memberikan dampak sosial bagi masyarakat Natuna.
Ansar pun meminta Natuna Institute menyampaikan kajiannya secara komprehenship dalam bentuk dokumen tertulis dan lengkap. Hal ini penting, agar kajian tersebut dapat dipelajari oleh Komisi IV dan disampaikan kepada Meteri KKP untuk dipertimbangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian KKP telah memberikan ijin untuk 30 dari sekitar 500 kapal Pantura untuk beroperasi di Laut Natuna Utara, tahap uji coba. Edhy Prabowo pun meminta siapapun tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang yang digunakan. Alasanya, karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia dan bukan nelayan asing. (red)
Sumber : Divisi Humas Natuna Institute