ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Selasa (9/6/2020).
Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kali ini beragendakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II Ferdiansyah.
Hasnidar menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2019 sesuai amanat undang-undang, padahal pemerintah daerah tengah fokus menghadapi Pandemi Covid-19.
Menurut Hasnidar, berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan Medagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat II.
“Terlebih dahulu disampaikan dalam rapat paripurna dalam pembicaraan Tingkat I yang disertai penjelasan oleh kepala daerah dan sebaliknya rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD diawali dengan penjelasan Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Bakomperda atau Pimpinan Panitia Khusus Paripurna,” ujar Hasnidar saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan bahwa capaian kerja pemerintah pada 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021.
Selanjutnya, Sambung Haris, arah dan kebijakan pembagunan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2019 merupakan produk bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Produk yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitipberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
“Pada 2019 ini, merupakan tahun ke 5 pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntabilitas berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah,” kata Haris dalam laporannya.
Dia menguraikan materi rancangan peraturan daerah pada 2019 yang disampaikan ke DPRD dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 komponen yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan pada anggaran 2019 berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2019.
Sambung politisi partai persatuan pembangunan (PPP) itu bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD anggaran 2019 sudah sesuai hasil audit BPK Republik Indonesia.
“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.211.349.156.455,20 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 1.121.205.421.730,97 atau 92,56 persen,” jelasnya.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD), Haris kembali menyampaikan PAD dianggarkan sebesar Rp 42.966.598.128,00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 36.560.321.314,96 atau 85,09 persen.
PAD tersebut terdiri antara lain, pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp 1.149.582.158.327,20 sampai akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 1.073.857.267.761,00 atau 93,41 persen.
Pendapatan transfer terdiri antara lain, transfer pemerintah pusat dan dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus), transfer pemerintah pusat lainnya (dana desa), transfer pemerintah provinsi (bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok).
Selain itu, ada bantuan keuangan (pemerintah daerah provinsi) dianggarkan sebesar Rp 8.000.000.000,00 sampai akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 0,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah dana bos) dianggarkan sebesar Rp 10.800.400.000,00.
Sedangkan menurut laporan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada anggaran 2019 sebesar Rp 63.983.386.446,40.
Selanjutnya, Haris mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas anggaran 2019, pemerintah masih dapat mempertahankan atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Oleh karena itu, diujung laporannya, Haris mengingatkan agar pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD anggaran 2019 harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan.
“Jika penetapan tidak tepat waktu, maka akan berimplikasi terhadap penetapan perubahan ABPD 2019 karena laporan keuangan pemerintah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah merupakan salah satu lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan ABPD anggaran 2019,” harapnya. (Red)