ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Bidang Pemberdayaan Nelayan mengimbau nelayan untuk mengurus perubahan status pekerjaan sebagai nelayan di KTP elektronik. Sebab, masih ada sebagian nelayan yang belum berstatus pekerjaan sebagai nelayan.
“Diharapkan yang benar-benar bekerja sebagai nelayan untuk merubah status pekerjaan di KTP miliknya sebagai nelayan,” kata Samsuherman Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan,Rabu (10/6/2020).
Samsuherman mengatakan perubahan tersebut bertujuan untuk kepentingan nelayan.
“Setelah dirubah status pekerjaan sebagai nelayan, nanti akan diusulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disektor pekerja informal (pekerja mandiri) yang dibiayai oleh pemerintah daerah,”
“Kalau ada bantuan untuk nelayan, mereka bisa dapat bantuan, tetapi tentu melalui proposal kelompok bersama,” sambungnya.
Ia menambahkan, syarat utama dalam perubahan status pekerjaan sebagai nelayan yaitu dengan terlebih dahulu mengurus surat keterangan dari pemerintah desa yang bersangkutan. Dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa benar yang bersangkutan sebagai nelayan.
Setelah itu, sambung Ia, diserahkan kepada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melampirkan foto copy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk dikeluarkan surat rekomendasi.
Lanjut Ia, rekomendasi yang dikeluarkan itu tinggal diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)