Terapkan Protokol Covid-19, Ini Syarat Kedai Kopi Boleh Buka

Sumber foto : Istimewa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Setelah tutup beberapa bulan, kini warung kopi, rumah makan, dan tempat berkumpul lainnya bagi warga untuk sekedar duduk dan bercerita kembali dibuka.

Pantauan media ini Rabu (27/5/2020), terlihat di salah satu warung kopi di sekitar jalan Hang Tuah, ramai dikunjungi warga.

Tim Aman Nusa II Seligi Polres Kepulauan Anambas yang berada di lokasi sempat mendatangi warga yang sedang duduk sambil ngopi itu, untuk diberi himbauan dan edukasi, agar menerapkan standart protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Dipimpin, Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas Iptu Robinsar Tampubolon bersama 15 personil dari pleton 3 Satgas Aman Nusa II, menyisir pusat keramaian di jalan Raden Saleh, jalan Pattimura, jalan Ahmad Yani, jalan Imam Bonjol, dan jalan Hang Tuah.

“Kita beri mereka himbauan agar saat duduk atau berkumpul menggunakan masker, jaga jarak, masih ada dari mereka ini yang tidak menggunakan masker sama sekali, kita beri mereka instruksi kalau keluar rumah pakailah masker, ini kan demi keselamatan kita bersama,” ucap Robinsar.

Himbauan itu disampaikan Robinsar, menyusul masih adanya warga yang sedang duduk tidak menggunakan masker, dan duduk pun tidak berjarak satu meter sesuai dengan instruksi Gubernur Kepri dan Maklumat Kapolri yang mengharuskan pemakaian masker saat di luar rumah, kemudian menjaga jaga jarak 1 meter, dan sebisa mungkin tidak berkumpul dalam jumlah banyak.

“Bagi mereka yang masih berkumpul kita arahkan untuk mengikuti protokol kesehatan yaitu mencui tangan, jadi warung kopi maupun restoran harus menyediakan tepat mencuci tangan atau hand sanitizer,” jelasnya.

Tak hanya sekedar himbauan dan edukasi saja, Polres Anambas juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi tertentu.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *