ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anambas (AMMA) Bergerak menyatakan sikap terkait rekomendasi pengiriman 10 orang tenaga kerja PT. Ganesha ditengah pandemi Covid-19 yang menggunakan Kapal Kargo KM. Oktavia dari Tanjungpinang menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Diketahui, rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 6 Mei 2020 dengan nomor 413/Kdh.KKA/680/05.2020 tentang rekomendasi pengiriman tenaga kerja PT. Ganesha Bangun Riau Sarana ditandatangani langsung oleh Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas sekaligus selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Ungkapan itu disampaikan Haidir Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Anambas (HIMKA) Tanjungpinang, seperti pernyataan tertulis yang diterima zonasidikcom, Minggu (17/5/2020).
Menurut Haidir, AMMA Bergerak menilai ada pelanggaran hukum dan penyalahan wewenang terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas ditengah pandemi Covid-19.
Diantaranya, pertama mendesak Polres Anambas untuk mengusut tuntas dugaan tidak pidana kedatangan pekerja SP II.
Kedua, meminta klarifikasi terhadap dasar dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketiga, meminta kepada pemerintah daerah untuk memulangkan 10 orang pekerja SP II mengingat penolakan yang dilakukan pihak APDESI dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keempat, mengecam keras kesewenang-wenangan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kelima, jika poin 1,2 dan 3 tidak ditindaklanjuti maka, kami AMMA Bergerak menuntut untuk bisa dipulangkan.
Sementara itu, Hendri mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang mengecam atas rekomedasi yang mengizinkan tenaga kerja SP II datang ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mahasiswa dan masyarakat sangat mengecam keras terkait rekomendasi tersebut,” kata aktivis mahasiswa Anambas di Tanjungpinang itu pada zonasidikcom, Minggu, (17/5/2020).
“Anak daerah tidak dibolehkan pulang, tetapi pekerja dari luar boleh datang ke Anambas, itu melukai hati kami semua,”sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan
prosedur hukum keberangkatan kapal kargo yang membawa penumpang maupun uji kesehatan tenaga kerja proyek SP II.
Selain itu, kata Hendri, pihaknya juga meminta Polres Anambas menyelesaikan kasus sebelumnya, dimana kapal MV. Asia Indah membawa 32 penumpang dari Tanjungpinang menuju ke Anambas.
(Red)