ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 perairan laut Anambas dan Natuna.
“Laporan nelayan sudah kami tindak lanjuti, dan sekitar 2 jam lagi kami akan membawa 2 kapal Vietnam yang dilaporkan kemarin ke Tarempa,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Salman Mokoginta, Rabu (10/6/2020).
“Dimana jumlah orang asing atau Vietnam sekitar 20 awak kapal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuahiri membenarkan sudah mendapatkan laporan terkait penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam yang akan dibawa ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya sudah disampaikan oleh pangkalan PSDKP Batam, sekitar 2 jam lagi, 2 Kapal Ikan Asing ilegal tersebut dibawa ke Tarempa,” terangnya.
Terkait dalam situasi Pandemi Covid-19, Effi Sjuhairi mengatakan akan melakukan koordinasi dalam penanganan.
“Saya belum dapat petunjuk, ini saya lagi koordinasikan ke PSDKP untuk menanyakan kira-kira apa yang bisa kita bantu,” ujarnya.
Ditambahkan Effi, setelah mendapatkan petunjuk akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebelumnya, nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mendokumentasikan video Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 perairan laut Anambas dan Natuna pada Rabu 3 Juni 2020.
Pada 6 Juni 2020, laporan tersebut disampaikan kepada pihak berwenang dimana KIA dengan body kapal milik Vietnam sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jaring di koordinat 05.34.542 N – 106.03.711 E di laut dekat pengeboran blok Kakap. (Red)