Tuntut Komisioner Bawaslu Anambas Mundur, AMPD Akan Turunkan Masa Besar

ANAMBAS-ZONASIDIK.Com | Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) akan membawa sebanyak 500 orang masa untuk kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mendesak tiga Komisionernya mundur. Pasalnya AMPD menilai Bawaslu Anambas seperti “Macan Ompong” karena tidak mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Asril Masbah Ketua AMPD KKA mengatakan, aksi damai akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 27 dan 28 Juni 2019 mendatang, usai Hari Ulang Tahun (HUT) KKA yang ke 11.

“Kami menepati janji dengan kembali akan melakukan aksi damai namun dengan masa yang lebih besar dari aksi pertama yang telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 silam,”ujar Asril saat menggelar Konfrensi Pers di Kedai Kopi Devia, Selasa (18/6).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, sampai saat ini komisioner Bawaslu masih belum bergeming dan dengan suka rela mengundurkan diri sebagai komisioner. Padahal kinerjanya buruk karena tidak mampu menjalankan amanah dan dianggap tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya.

“Seperti tuntutan kita pada aksi perdana kemarin mereka gagal dalam melakukan pengawasan, dengan bukti nyata tidak ada temuan pada saat Pileg 17 April 2019 Silam,”sesalnya.

Aksi ini lanjut pria beranak tiga sesai dengan kesepakatan awal dimana pihaknya memberikan batas waktu selama 45 hari untuk Komisioner Bawaslu Anambas mundur dengan suka rela.

“Rencananya Rabu 19 Juni 2019 akan kita sampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu,”tukasnya.

Sementara itu Dedi Syahputra Koordinator Humas AMPD memastikan masa yang akan turun sebanyak 500 orang yang siap hadir, hal ini dikarenakan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan organisasi masyarakat di 7 Kecamatan.

“Alhamdulillah responnya sangat luar biasa dan siap hadir pada aksi damai yang akan dilaksanakan nanti. Dukungan masyarakat ini sangat luar biasa demi berlangsungnya proses demokrasi di daerah ini,”tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Fitrah Hadi, Koordinator Bidang Advokasi dan Fakta AMPD menyampaikan, aksi ini adalah langkah kedepan agar peran Bawaslu dapat lebih baik dalam bertugas sebagai wasit dalam proses demokrasi di Anambas.

“Bawaslu itu harus menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, artinya praktek money Politik dapat berkurang atau tidak sama sekali,”tegasnya.

Ia juga menduga Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya melakukan Mal Administrasi. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah saat ada laporan berita acara penerimaan barang bukti oleh Bawaslu tidak diberikan stempel sebagai legalitas formal kelembagaanya.

“Parahnya lagi form model B3 tanda bukti penerima laporan juga tidak dibubuhi stempel. Artinya laporan yang disampaikan itu menjadi tidak sah secara administrasi, apakah ini kelalaian atau kesengajaan,”tanyanya.

Fitrah Juga menegaskan, Ini merupakan salah satu dari sejumlah barang bukti yang akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat.

“Masih banyak lagi point pelanggaran yang menunjukan bukti lemahnya pengawasan lembaga Bawaslu di Anambas,”pungkasnya.

Sumber : Haluan Kepri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *