ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Warga Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur menolak keberadaan kapal ikan pukat mayang dengan alat tangkap purse seine (pukat cicin) di wilayahnya.
“Kami menolak keberadaan kapal pukat mayang di tempat kami, kapal pukat disini sudah masuk selama 20 tahun, selama ini masyarakat cukup bersabar dengan tingkah laku oknum anak buah kapal (ABK) kapal pukat mayang yang meresahkan masyarakat,” kata Hakim salah seorang tokoh masyarakat Kuala Maras, Kamis (11/6/2020).
“Selama ini masyarakat Kuala Maras tanpa kapal pukat mayang tetap makan, jadi tidak ada keterngantungan sama sekali, apa lagi kehadiran kapal pukat mayang tidak ada menguntungkan masyarakat,” tegasnya.
Hakim menegaskan penolakan tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami meminta kepada pemerintah untuk mengalihkan kapal pukat mayang disini ke Pelabuhan Perikanan Pantai Antang, karena itu pelabuhan resmi pemerintah,” ungkapnya.
Hakim menguraikan keresahan masyarakat dikarenakan oknum ABK pukat ikan mayang menganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Oknum ABK pukat mayang masih melakukan mabuk-mabukan, menganggu ketertiban jalan, tidak sopan berpakaian di tengah-tengah masyarakat, menganggu tempat mandi masyarakat,”
“Malahan pernah menganggu anak keponakan saya dan kalau malam sering membuat keributan,” keluhnya.
Dia mengakui, sebagian besar masyarakat kecewa dengan keputusan rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Kuala Maras Nepfi Rupika pada Senin 8 Juni 2020 di Balai Desa, dimana pada saat itu memperbolehkan kapal ikan pukat mayang masuk untuk mengisi air.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga Desa Kuala Maras, Vera Setiawan. Dia berharap kapal ikan pukat mayang tidak berada diwilayahnya.
“Karena keberadaan mereka itu menganggu dan meresahkan masyarakat, apa lagi masyarakat tengah dikhawatirkan dengan virus corona,” ujarnya.
Vera berharap, kapal ikan pukat mayang itu tidak berada di wilayahnya dengan alasan apapun.(red)