Diduga Rusak Terumbu Karang, Dedi Laporkan CV Adhy Tama ke KKP

Tampak excavator sedang turun di pesisir perairan Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dedi Syahputra melaporkan dugaan perusakan terumbu karang dan pengerukan di perairan Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Dedi mengaku telah membuat laporan pada Januari 2025 lalu, di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Anambas.

“Ia, kita sudah membuat laporan, kita tunggu prosesnya. Kita akan terus kawal laporan ini sampai dimana nantinya,” katanya kepada zonasidik.com, Senin (17/2/2025) melalui sambungan telpon.

Bacaan Lainnya

Selain membuat laporan ke PSDKP Kepulauan Anambas, saat ini Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia mengungkapkan, hal yang dilaporkan terkait dugaan kerusakan terumbu karang dari aktifitas bongkar muat oleh CV. Adhy Tama diperairan Desa Air Putih.

“Yang kita laporkan ini, atas peristiwa Excavator diturunkan ke laut dan penggunaan jeti yang tidak berizin,” ucapnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, lokasi excavator yang diturunkan kelaut itu terdapat terumbu karang yang merupakan wilayah nelayan setempat mencari bibit kerapu.

“Hal ini sangat merugikan nelayan kecil, dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut dan pemerintah perlu memastikan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir di lindungi, serta ekosistem pesisir tetap terjaga,” terangnya.

Oleh karena itu, Dedi berharap laporannya dapat segara di tindaklanjuti sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Kalau terbukti, sebagaimana menurut undang-undang dapat dikenakan sanksi baik itu berupa pidana penjara, pidana denda atau membayar ganti kerugian,” ucapnya.

Sambung Dedi, berdasarkan fakta dan temuanya bahwa berpotensi kegiatan CV Adhy Tama termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang”. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *