ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meninjau ulang terkait kebijakan yang dinilai memberatkan nelayan kecil.
Dalam audiensi bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Dinas DPMPTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/05/2022), Dedi menguraikan kebijakan tersebut, diantaranya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memungut restribusi alat penangkapan ikan bangan, pembuatan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dengan ditambahnya syarat NPWP dan NIB dan proses pembuatan TDKP khususnya alat penangkapan ikan bagan harus di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dan khususnya Kepala DKP Kepri dapat merespon keluhan nelayan kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kebijakan-kebijakan yang memberatkan nelayan kecil baik itu dalam proses pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan penarikan restribusi daerah,” ungkap Dedi.
Terkait pengurusan TDKP, kata Dia, jika adanya NPWP dan NIB akan memberatkan nelayan kecil karena faktor rentang kendali, kurangnya sarana pendukung dan lain-lain.
“Kami di Anambas adalah kabupaten kepulauan yang terpisah-pisah tentu itu sangat memberatkan nelayan, apa lagi nanti kepengurusannya harus di Tanjungpinang seperti alat penangkapan ikan bagan tarik,” ungkapnya.
Sedangkan terkait rencana Pemerintah Provinsi Kepri menarik restribusi alat penangkapan ikan bagan tarik, Dedi juga meminta ditinjau ulang.
“Ditinjau ulang lah, karena masyarakat masih belum pulih ekonominya pasca pandemi covid 19, hasil tangkapan nelayan menurun, apa lagi mayoritas pemilik bagan tarik dan nelayan, mereka mempunyai pinjaman di perbankan harus dibayar setiap bulan serta hasil tangkapan bagan tarik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hasil tangkapan nelayan pancing ulur,” ujarnya.
Dedi berharap Pemerintah Provinsi Kepri fokus kepada tugas dan fungsinya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.
“Pemerintah Provinsi Kepri harusnya fokus dulu bagaimana meningkatkan pelayanan, pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan, bukan malah membuat kebijakan yang merugikan dan memberatkan nelayan kecil,” tutupnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadillah merespon apresiasi nelayan Anambas tersebut dalam audiensi Pemerintah Daerah bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui zoom meeting.
“Kami memaklumi dan belum akan memungut restribusi terkait syarat NPWP dan NIB dalam pengurusan pembuatan TDKP kami akan menyampaikan kembali kepada Pemerintah Pusat, karena memang mempersulit rakyat,” ucapnya.
Ia mempertegas lagi, aspirasi yang disampaikan oleh HNSI Anambas ini akan menjadi perhatian untuk ditinjau kembali. (Pin)