ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).
Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri Dr. H. T. S Arif Fadillah ini, dihadiri berbagai instansi vertikal Se-Kepri, salah satunya Asisten Administrasi Umum, Saidina mewakili Bupati Kepulauan Anambas didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik, Hani Eska Saragih.
Dikesempatan tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas mendapatkan penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Hal itu berdasarkan SK Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 05/KPTS/KI-KEPRI/XI/2024 tentang Penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 Anambas meraih prestasi dengan berbagai kategori.
Diantaranya Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kepri berada pada peringkat kedua dengan nilai 92.21 (Informatif). Kategori Badan Publik Vertikal BPS Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada peringkat kedua dengan nilai 98.39 (Informatif), dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada peringkat keempat dengan nilai 97.86 (Informatif).
Dalam sambutan Arison, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan, tahun ini ada tambahan dalam kategori penilaian yakni adanya penilaian Keterbukaan Informasi terhadap Partai Politik dan Perguruan Tinggi”. dengan tema yang diangkat “Komitmen Pimpinan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik”.
“Kami ingin melihat sejauh mana pimpinan Badan Publik melaksanakan strategi Keterbukaan Informasi dalam mencapai Pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri Dr. H. T. S Arif Fadillah, mengucapkan selamat dan terimakasih atas kerja keras serta dedikasi seluruh penerima penghargaan hari ini.
“Pesan penting kepada kita semua, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Melalui informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah, memberikan masukan yang konstruktif untuk bersama-sama membangun Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik,” tuturnya.
Dilain kesempatan, Saidina mengucapkan rasa syukur atas prestasi yang diraih dalam komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Alhamdulillah, ini bukti nyata sinergi seluruh OPD dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Komitmen Capaian kita tidak hanya pada Good Governance tapi juga Clean Governance. Insyaallah tahun depan kita semakin tingkatkan lagi evaluasi dan inovasi dalam keterbukaan informasi serta pelayanan publik,” ucapnya.
Seperti yang diketahui bersama beberapa waktu lalu Anambas juga menerima penganugerahan peringkat ketiga oleh Ombudsman terkait kepatuhan pelayanan publik. (Pin/Rls_Diskominfotik)