ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat koordinasi Pemerintahan Desa dengan mengusung tema “Sinkronisasi Kebijakan Pemerintahan Desa Dengan Pemerintah Kabupaten Pada Perencanaan APBDes Tahun 2020” di Aula Kantor Bupati Pasir Peti, Jalan Fisabilillah, Kecamatan Siantan.
“Hal ini kita laksanakan agar RPJMD Pemerintah Kabupaten Anambas dengan RPJMDesa pada tahun 2021 nanti sudah singkron, jadi jangan sampai RPJMDesa lari dari RPJMD Kabupaten,” ucap Kepala Dinsos PPPAPMD Anambas, Ody Karyadi saat kepada awak media usai Rakor, Senin (21/09/2020).
Adapun tujuan Rakor tersebut untuk memberi pemahaman tentang pelaksanaan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa pada perencanaan APBDdesa tahun anggaram 2021.
Mengenai langkahnya, ia mengatakan akan tetap dimonitoring terus ada verifikasi dari camat di review juga oleh Inspektorat tidak bisa lagi Pemerintah Desa itu melakukan perencanaan sendiri harus mensinkronkan dengan RPJMD Kabupaten makanya kita juga meminta Bappeda untuk menyosialisasikan ke Pemerintah Desa.
Terakhir ia berharap untuk pencapaiannya searah dengan RPJMD agar mewujudkan good government Pemerintah Desa.
Saat bersamaan Plt. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Saidina juga mengatakan dari mereka juga akan ada pemeriksaan reguler mengacu pada aturan yang telah ada dari Pemerintah Pusat seperti Peraturan Menteri Desa, Peraturan Bupati.
“Jika ada hal – hal yang kurang atau tidak sinkron tentu kita lakukan langkah pembinaan selaraskan,” ucapnya.