JAKARTA-ZONASIDIK.COM| Pada 30 Januari 2023, Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu CK) sub-sektor perikanan tangkap.
Sosialisasi KKP bertolak belakang dengan penolakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik pakar hukum tata negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, buruh, tani, mahasiswa hingga nelayan dan perempuan nelayan tradisional, terhadap Perppu CK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menegaskan bahwa sosialisasi Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang inkonstitusional karena Perppu CK dibentuk dengan cara inkonstitusional.
“KIARA bersama masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja karena inkonstitusional dan akan berdampak buruk terhadap kehidupan secara sosio-ekologis,” tegas Susan, Kamis (2/2/2023).
“Perppu Cipta Kerja disusun tanpa adanya situasi kegentingan yang memaksa, tanpa partisipasi yang bermakna dan serta hanya menjadi cara untuk membangkang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Perppu Cipta Kerja hanya akan mengulang kerentanan terhadap masyarakat bahari sebagaimana dalam UU CK. Perppu Cipta Kerja disusun bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat bahari tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dengan segala kepentingannya dalam mengeruk sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan dan kelautan,” jelas Susan.
KIARA mencatat bahwa dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja sub-sektor perikanan tangkap, KKP menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja sebagai berikut: 1). Peraturan pelaksana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020; 2).
Perppu Cipta Kerja akan mengubah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) menjadi perizinan berusaha; 3). Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah investasi di sektor perikanan dan kelautan; serta 4). Mengubah kewenangan penerbitan perizinan.
KIARA mencatat sejumlah permasalahan dalam substansi Perppu Cipta Kerja sub-sektor perikanan tangkap yaitu sebagai berikut, Pertama, Perppu Cipta Kerja menghapus batas ukuran skala tonnase kapal (GT) dalam defenisi nelayan kecil, serta mengubahnya menjadi skala usaha yang terdiri dari mikro, kecil, menengah dan besar.
Penghapusan ini akan menciptakan celah bagi nelayan di atas 10 GT untuk tidak patuh terhadap kewajiban membawa kelengkapan dokumen administrasinya serta sistem pemantauan kapal perikanan.
Kedua, hanya menjadi karpet merah terhadap investor perikanan dalam mengeruk sumber daya perikanan dan kelautan di Indonesia, bahkan memberikan keleluasaan bagi investasi korporasi asing di ZEEI.
Ketiga, Perppu Cipta Kerja mengubah kewenangan penerbitan perizinan. Kapal sampai dengan 5 GT akan dibebankan kewajiban untuk mengurus penerbitan perizinan ke pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan) jika beroperasi di wilayah kawasan konservasi nasional. Sedangkan kapal di atas 5 GT juga akan dibebankan kewajiban untuk mengurus penerbitan perizinan ke pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan) jika beroperasi di atas 12 mil dan lintas provinsi. Hal ini bertolak belakang dengan kekhususan yang sebelumnya diberikan kepada nelayan kecil (0-10 GT) yang hanya diwajibkan mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Keempat, KIARA melihat bahwa kewajiban nelayan 0-10 GT untuk mengurus penerbitan perizinan ke pusat hanya untuk mengeruk dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari nelayan kecil dan tradisional.
“Hal tersebut sejalan dengan target peningkatan PNBP yang ditetapkan oleh KKP dengan nilai Rp 12 triliun pada 2024. Perubahan penerbitan perizinan nelayan kecil ke pusat hanya akan memberatkan serta merugikan nelayan kecil, terutama mereka juga dipungut PNBP,” tutur Susan.
“Dampaknya akan semakin mendiskriminasi nelayan kecil dari ruang kelola dan ruang produksinya di laut. Melalui kebijakan ini, kita menjadi mengetahui siapa aktor yang akan diuntungkan, antara lain hanya pemodal dan juga KKP itu sendiri,” sambungnya.
Selain itu, KIARA juga mencatat bahwa sudah seharusnya KKP mendengarkan jeritan dan teriakan dari berbagai nelayan di Indonesia, khususnya nelayan tradisional.
“Nelayan tradisional dan kecil adalah aktor utama atau rightholders dalam perlindungan dan pemberdayaan terhadap mereka tanpa ada pungutan yang memberatkan mereka. KKP harus logis dan menghentikan serta mengevaluasi kebijakan khususnya Perppu Cipta Kerja serta pungutan PNBP terhadap nelayan tradisional dan kecil, sebagaimana juga telah ditekankan oleh DPR RI,” pungkas Susan.
Untuk itu, KIARA bersama masyarakat bahari secara tegas menolak Perppu Cipta Kerja beserta sosialisasi yang dilakukan oleh KKP, tak ada ruang negosiasi terhadap Perppu Cipta Kerja. (Pin/Rls)


