ANAMBAS-ZONASIDIK.COM|Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau tetap menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk kapal motor (pompong) kapasitas 1 sampai 5 Gross Tonnage (GT) kepada nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat pada saat menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita akan tetap menerbitkan TDKP kepada nelayan kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, nanti dalam perjalanan waktu bagi nelayan yang syaratnya sudah cukup untuk mengurus E-BKP (Buku Kapal Perikanan Eletronik*Red),” kata Said, diruang rapat Kantor DKP Provinsi Kepri, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/08/2024).
Dalam transisi aturan pemerintah, Said menegaskan, kepastian usaha perikanan kepada nelayan harus dipermudah.
Sementara itu, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra mengingatkan, bahwa perlindungan kepada nelayan merupakan visi DKP Provinsi Kepri.
“Kami kembali mengingatkan bahwa visi DKP Kepri adalah meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan bidang kelautan dan perikanan. Kami kembali menggaris bawahi pentingnya perlindungan kepada nelayan,” kata Dedi.
Oleh karena itu, Dedi meminta TDKP tetap diterbitkan oleh DKP Kepri melalui Cabang Dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kepastian dan perlindungan kepada nelayan harus menjadi prioritas pemerintah,” minta Dedi.
“Alat penangkapan ikan (pompong) nelayan bersifat aktif dan bergerak, bisa melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi dan sewaktu-waktu penangkapan ikan dilakukan diluar kawasan konservasi. Di Anambas tidak semua perairan masuk dalam kawasan konservasi,” sambungnya.
Audiensi yang berlangsung tersebut dihadiri oleh DPD HNSI Kepri, DPC HNSI Kota Tanjungpinang, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Anambas.
Sebelumnya diketahui, bahwa Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat himbauan bahwasanya Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Anambas tidak lagi menerbitkan TDKP kepada kapal motor (pompong) kapasitas 1 sampai 5 Gross Tonnage (GT) kepada nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang beroperasi didalam kawasan konservasi perairan nasional kepulauan Anambas. (Pin)