ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna penyampaian Bupati tentang nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Selasa (26/09/2023).
Dalam pidato pengantar Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris mengatakan, APBD tahun anggaran 2024 mengusung tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.
Setelah 4 tahun APBD hanya berfokus pada penanganan covid-19 dan penyelesaian kewajiban utang jangka pendek, maka dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 pemerintah daerah berupaya untuk menyehatkan kembali APBD dengan meminimalisir adanya pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai tapi tidak dapat dibayarkan dikarenakan defisit anggaran.
Namun, pemerintah akan tetap berupaya mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur dan berusaha untuk menyelesaikan pekerjaanpekerjaan yang seharusnya dapat terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD, sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD,” ucapnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah optimis pada tahun 2024 akan dapat mengoptimalkan alokasi anggaran transfer ke daerah yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku, khususnya dari dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah disampaikan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral melalui prognosa outlook lifting migas tahun 2023 dan prognosa lifting migas tahun anggaran 2024.
Selain dari dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi, penerimaan daerah dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Dikesempatan itu, Dirinya juga menyampaikan substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar Rp818.726.687.132,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah dan penerimaan pembiayaan.
Pendapatan asli daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 diasumsikan sebesar Rp39.179.339.491,00. Secara umum pendapatan asli daerah mengalami penurunan sebesar 6,62 persen dari penetapan APBD tahun anggaran 2023.
Lalu, pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp766.267.847.641,00 mengalami penurunan sebesar 32,09 persen dibandingkan dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023.
Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp2.779.500.000,00, yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 diasumsikan sebesar Rp10.500.000.000,00 yang terdiri dari Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) Rp10.000.000.000,00 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat diasumsikan sebesar Rp500.000.000,00.
Abdul Haris menyimpulkan bahwa secara umum asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2023.
“Namun demikian asumsi penerimaan tersebut belum termasuk dana alokasi khusus dan dana desa karena masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN tahun anggaran 2024, sehingga masih mungkin mengalami penyesuaian-penyesuaian selama tahapan pembahasan Rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah,” ujarnya.
Dari total target penerimaan daerah sebesar Rp818.726.687.132,00 tersebut, kata Abdul Haris, pemerintah daerah mengalokasikan untuk keperluan prioritas yang dituangkan dalam struktur APBD seperti belanja operasi dialokasikan sebesar Rp690.937.434.026,00, belanja modal sebesar Rp51.072.105.027,00, belanja tidak terduga Rp2.000.000.000,00, belanja transfer Rp72.717.148.079,00 dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2.000.000.000,00.
“Dengan demikian, jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan pada APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 sebesar Rp818.726.687.132,00, jika dibandingkan dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21 persen atau sebesar Rp445.019.709.526,00. Hal tersebut dikarenakan belum termasuk belanja dak dan dana desa,” tuturnya.
Masih kata Abdul Haris, sejalan dengan asumsi penerimaan daerah yang masih mungkin mengalami penyesuaian-penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah, maka alokasi belanja daerah juga akan menyesuaikan dengan asumsi penerimaan.
Untuk itu, Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD mampu menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan di dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Pin)