DPRD bersama Kepala Daerah Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS 2023

Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 antara DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kepala Daerah menandatangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,263 triliun.

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Sekretaris Daerah, Sahtiar di Gedung DPRD Anambas, Sabtu (26/11/2022).

Juga turut hadir Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, Kacabjari Natuna di Tarempa, Dandim 0318 Natuna dan staf ahli bupati, para asisten, kepala badan atau dinas serta tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik, LSM, Ormas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023.

“Harapan kita bersama rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan di bahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu,” ujarnya.

Dikatakannya, rapat paripurna hari ini, merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus dilaksanakan bersama, yang nantinya semua ini, mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.

“Rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai, dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih,” ucapnya.

Lanjut Dia mengatakan, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda kepemerintahan.

“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” ucapnya lagi.

“Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA PPAS pada tahun 2023 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 tahun 2022,” sambungnya.

Adapun rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023, yang telah disepakati bersama oleh badan Anggaran dan TAPD, sebesar 1 trilyun, 263 milyar, 746 juta, 396 ribu, 658 rupiah (Rp1,263,746,396,658).

“Penandatangan rancangan KUA-PPAS APBD ini menjadi acuan dasar dalam menyusun Ranperda APBD tahun 2023. Kemungkinan bisa juga terjadi perubahan pada akhirnya nanti, tapi marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *