Dua Bulan Gaji PTT di Anambas Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Pegawai Tidak Tetap atau PTT Kabupaten Kepulauan Anambas ketika melaksanakan apel di Kantor Bupati

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berkerja di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dua bulan berjalan belum menerima upah sebagai balas jasa. Hal ini tentunya dipertanyakan oleh ribuan PPT di Anambas.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menjelaskan, bahwa adanya Undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang baru terbit pada bulan Oktober. Hal itu yang menjadi kendala dalam membayar hak PTT, sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah daerah.

“Kalau pertanyaannya, kenapa Anambas belum bayar? Mungkin bentuk kehati-hatian aja karena ada Undang-undang 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober, tepatnya pada pasal 65 dan 66. Jadi hari ini kami mempelajari itu juga,” jelas Sahtiar saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bersama, pasal 65 dalam Undang-undang No 20 Tahun 2023 menyebutkan tidak diperbolehkannya lagi pengangkatan PTT dan dikenakan sanksi bila tetap melakukan hal tersebut. Sedangkan pada pasal 66 disebutkan penyelesaian masalah PTT akan diselesaikan sampai bulan Desember 2024.

“Ini menjadi atensi pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini, berbicara tentang seluruh PTT yang ada di Anambas, bukan hanya yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) saja.

“Kita berbicara tentang 3.871 PTT yang ada di Anambas ini. Intinya kita berupaya secepat mungkin ini terealisasi dan kita berupaya untuk bagaimana supaya PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugasnya,” sebutnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *