ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| PT Ganesha Bangun Riau Sarana yang melaksanakan pekerjaaan pembangunan jembatan Selayang Pandang II (SP-II) di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam pidana lima tahun, dikarenakan melakukan praktek eksploitas anak atau mempekerjakan anak di bawah umur.
La Ode Arif Rahman yang belum genap 18 tahun harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan setelah terjepit besi failing pada 3 Agustus lalu saat bekerja sebagai tenaga harian lepas pada PT Ganesha Bangun Riau Sarana. Lao Ode Arif Rahman diketahui melaksanakan perkerjan yang beresiko tinggi tanpa pelatan keselamatan yang standar.
Usia La Ode Arif Rahman terungkap setelah media ini memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dari pihak keluarga La Ode Arif Rahman yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Dalam Kartu Keluarga, La Ode Arif Rahman tercatat lahir pada bulan Nopember tahun 2002. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Selain itu, Pasal 68 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya lima tahun penjara.
Belakangan perusahaan yang menang tender pembangunan jembatan SP II dengan pagu anggaran 72 miliar itu berjanji akan memberikan hak-hak pekerja Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dikonfirmasi Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas Ronal Sianipar, mengutuk jika perusahaan memperkerjakan anak di bawah umur dengan tingkat resiko tinggi.
Dia menyebut, jika ini benar perusahaan harus bertanggung jawab dan akan dikenakan sanksi. “Perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah melanggar undang-undang. Yang kedua kalau dia cedera karena pekerjaan harus ditangani dengan baik. KPPAD siap membantu hal ini” terangnya, Rabu (14/10/2020).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen, saat dikonfirmasi media ini menerangkan, kasus tersebut sedang ditangani Polres Kepulauan Anambas dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus itu masih kita proses, masih kita selidiki, kita masih minta keterangan beberapa orang, masih berjalan,” terang Julius, Rabu (14/10/20).
Ia menambahkan, nantinya semua yang terkait dengan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan akan disampaikan setelah gelar perkara. “Nanti semua akan kita selidiki” tambahnya.
Sementara, itu Direktur Perusahaan PT Ganesha Bangun Riau Sarana, Rafni. R tidak bersedia dikonfirmasi media ini. Bebepa panggilan telpon dan pesan singkat yang dikirimkan belum dijawab.(*)