ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang paripurna DPRD Anambas, Rabu (30/7/2025).
Penyampaian tersebut, sebagai bagian dari proses pembahasan Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menilai Ranperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.
“Peraturan ini akan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia,” kata juru bicara Fraksi PPIR, Linda.
Fraksi PPIR juga menekankan perlunya mekanisme penegakan hukum yang tegas agar aturan ini tidak sekadar menjadi formalitas. Selain itu, diperlukan strategi komunikasi yang masif kepada masyarakat serta penyediaan ruang khusus merokok agar hak perokok tetap dihormati. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan estimasi anggaran untuk pengawasan, pelatihan petugas, dan kampanye publik.
Sementara itu, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) melalui juru, H. Abdul Hakim, mengingatkan agar seluruh tahapan pembentukan perda dilakukan dengan seksama, termasuk penyusunan naskah akademik yang dinilai masih kurang lengkap.
“Kami menemukan ada kesamaan data dalam naskah akademik Ranperda KTR Anambas dengan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Hal ini harus segera dikroscek oleh dinas terkait,” tegas Hakim.
PNBKS menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan perda ini, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, perlawanan industri rokok, keterbatasan fasilitas dan SDM.
“Inisiator Ranperda ini harus menjadi teladan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok nantinya,” tambahnya. Fraksi PNBKS menyatakan setuju Ranperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Bersamaan itu, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) memberikan apresiasi namun menilai masih ada kekosongan pada aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan.
“Mekanisme penindakan atas pelanggaran, peran aktif OPD teknis, hingga edukasi masyarakat belum dijabarkan secara rinci,” kata juru bicara Fraksi PKAD, Hino Faisal.
Fraksi PKAD meminta pemerintah daerah lebih proaktif dalam pengawasan, memberikan himbauan yang kuat serta menyiapkan area khusus merokok di fasilitas publik. Fraksi ini menegaskan agar Perda KTR tidak hanya berhenti di atas kertas. Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.
“Pembahasan Ranperda KTR harus seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi yang timbul. Penegakan sanksi yang adil dan sosialisasi yang masif adalah kunci,” jelas Hino. Fraksi ini menyatakan setuju Ranperda KTR dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh fraksi DPRD Anambas mendukung Ranperda KTR untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan berbagai catatan dan masukan yang diharapkan dapat menyempurnakan substansi peraturan daerah tersebut. (Pin)