ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu pencairan gaji yang tertunda dalam beberapa bulan terakhir.
Menjawab pertanyaan para PPPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media, Senin (1/12/2025). Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan disebabkan oleh kendala administrasi maupun masalah di daerah.
Katanya, Anambas bukan satu-satunya daerah yang terdampak. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga mengalami kondisi serupa akibat transfer dana dari pemerintah pusat yang belum masuk.
“Karena transfer pusat belum masuk, otomatis kita belum bisa melakukan pembayaran. Jadi ini lebih kepada masalah teknis bertingkat, bukan persoalan nama atau administrasi saja,” ucapnya.
Disinggung mengenai gaji PNS yang tetap berjalan lancar, Sahtiar menerangkan bahwa perbedaan sumber anggaran membuat dampaknya tidak dirasakan secara merata oleh seluruh aparatur.
Gaji PNS di Anambas dapat dibayarkan karena tidak bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG). Sementara itu, gaji PPPK dibayarkan melalui skema DAU SG yang hingga kini belum ditransfer oleh pemerintah pusat, sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan.
“Untuk PNS, gajinya memang tidak lewat DAU SG sehingga tidak terganggu. TPP PNS juga bisa kita bayar 75 persen. Sementara PPPK berbeda alurnya, karena pembayarannya lewat DAU SG yang belum masuk,” tambah Sahtiar.
Ia menuturkan bahwa selama transfer pusat belum diterima, daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk melakukan talangan.
“Daerah yang fiskalnya kuat mungkin bisa menalangi dulu. Tapi kita tidak punya kemampuan itu. Bulan oktober kemarin kita masih bisa menalang lewat APBD, tapi sekarang APBD kita tak kuat,” ujarnya.
Pemkab Anambas saat ini hanya dapat menunggu transfer pusat agar pembayaran gaji PPPK segera dapat dilaksanakan.
Sahtiar memastikan pemerintah daerah terus memantau perkembangan dan berupaya mendorong percepatan sesuai kewenangan. (Pin)


