Gegara Sabu, Dua Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Pelaku DK dan AK setelah diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap dua pria berinisial DK dan AK, gara-gara memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak lewat press release, Minggu (27/4/2025).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, yakni DK diamankan di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa. Sedangkan AK diringkus di jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan DK, kami mengamankan sabu dengan berat 0,89 gram dan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan sabu dengan berat 5,37 gram,” jelas Simanjuntak.

Keduanya ditangkap pada malam jumat, 25 April 2025 kemarin, “sekira pukul 19.00 dan Pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

Katanya, masing-masing pelaku tindak pidana ini berprofesi sebagai honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaku DK disangkakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun. Sedangkan AK dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *