Gratis, Pelayanan Gerai Bersama untuk Nelayan

Kacab DKP Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Amriansyah Amir, S.Pi (kanan) menyerahkan berkas TDKP kepada nelayan di Sekretariat HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dalam rangka menjalankan tugas pokok fungsi sesuai pelimpahan wewenang Gubernur Kepulauan Riau, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) berinisiatif turun langsung menjemput bola mengadakan Pelayanan Gerai Bersama.

Pelayanan Gerai Bersama tersebut, menggandeng Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (Kacab DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Amriansyah Amir mengatakan Pelayanan Gerai Bersama ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan mempermudah nelayan dalam mengurus Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Nelayan, mengurus pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan gerai bersama ini gratis, tidak ada pungutan biaya. Hal ini guna mempermudah nelayan dalam mengurus surat menyurat,” kata Amri kepada zonasidik.com, Kamis (27/07/2023).

Untuk tahap awal, lanjut Amri, pelayanan gerai bersama dilaksanakan di Sekretariat HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah dimulai sejak bulan Juni 2023.

“Kegiatan ini sudah berjalan satu bulan, yang dilaksanakan setiap hari jumat,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan ini mendapat animo yang cukup tinggi dari nelayan yang berdomisili di desa-desa Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berkas TDKP yang telah diterbitkan.

“Sebanyak 73 berkas TDKP nelayan telah diterbitkan, yang diantaranya di kecamatan Siantan 25, Siantan Selatan 11, Palmatak 25 dan Siantan Timur 12,” terangnya.

Untuk itu, Ia berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi nelayan dan mengurangi hambatan rentang kendali dalam mengurus administrasi yang terkait dengan mata pencahariannya agar tidak menjadi kendala ketika menjalankan kegiatannya mencari nafkah.

Lebih jauh, Amri mengatakan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait lainnya akan melanjutkan pelayanan gerai bersama ini ke setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Yang mana setelah pelaksanaan pelayanan gerai bersama di Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan, kerjasama antar instansi ini dilanjutkan dengan pelayanan gerai bersama di Kecamatan Palmatak yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2023 dengan target Nelayan yang berdomisili di desa-desa sekitar Kecamatan Palmatak dan Kute Siantan.

“Besok kami akan turun langsung di pulau matak, yang mana sebelumnya kami laksanakan setiap hari jumat,” ucapnya.

Untuk itu, Dirinya menghimbau agar nelayan dapat mempersiapkan berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, foto kapal tampak dari samping serta alat penangkapan ikan, pas kecil bagi yang telah memiliki ataupun kadaluarsa, serta surat keterangan pembuatan kapal dari tukang atau desa. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *