Hasil Operasi Antik Seligi, Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat ketika menggelar press release di Mapolres, Kamis (27/02/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polres Kepulauan Anambas menggelar press release pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Seligi 2025, Kamis (27/02/2025).

Dari hasil Operasi Antik Seligi itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan inisial JA, AR dan HN.

“3 orang pelaku diamankan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB. Ketiganya merupakan target operasi,” ungkap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat kepada sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, pelaku berinisial JA, diamankan pada pukul 16.30 WIB di JL. Ahmad Yani Darat Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.36 gram.

Sementara 2 pelaku lainnya, diamankan di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur.

“Untuk pelaku AR setelah dilakukan pengejaran kerumahnya, pelaku AR langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung,” jelasnya.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku AR di temburun, kemudian pelaku mengatakan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapati dari pelaku HN.

“Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HN, dan dari tangannya petugas menyita barang bukti satu buah bungkusan plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,46 gram,” ucapnya.

Pada saat diamankan di pelabuhan Temburun, pelaku HN mengatakan ada membuang 1 paket sabu kelaut karena ketakutan.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada pelaku HN, bahwa pelaku mengakui ada menyembunyikan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu di belakang rumah ada pohon pisang di Desa Batu Belah dengan dibungkus dalam plastik, kemudian petugas dan pelaku HN menuju ke TKP.

“Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapatkan mendapat sabu dari HN,” sebutnya.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, atas perbuatannya pelaku JA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.

Sedangkan untuk pelaku HN disangkakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan ini, saya mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *