Jadi Narasumber di Desa Ulu Maras, Kanit Binmas Polsek Jemaja Sosialisasi Sadar Hukum

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Unit Binmas Polsek Jemaja menggelar sosialisasi sadar hukum dan perlindungan masyarakat bertempat di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (04/07/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kuala Maras BRIPKA Mauliyaldi, Bhabinkamtibmas Desa Ulu Maras BRIPTU Rio dan dihadiri oleh Sekdes Desa Ulu Maras, Syahrul Huda, Staf Desa Ulu Maras, Rt/Rw Desa Ulu Maras, Tokoh masyarakat Desa Ulu Maras dan peserta sosialisasi.

Dalam acara ini, Mewakili Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., Kanit Binmas Polsek Jemaja, AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan dalam acara  tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan mengatakan, Polsek Jemaja hadir memberikan pemaparan dan penyuluhan sadar hukum di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan harapan peserta dapat memahami dan menjadi agen agen penyampai sadar hukum di tengah tengah  masyarakat.

AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan menjelaskan, sadar hukum sangat penting sekali  untuk taat pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, adil dan makmur.

Sementara itu, Sekdes Desa Ulu Maras, Syahrul Huda mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan oleh Unit Binmas Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, karena manfaatnya sangat banyak sekali.

“Masyarakat bisa membedakan persoalan yang bisa di selesaikan di Kantor Desa dan persoalan yang harus ditangani secara hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, Restorastive Justice( RJ) sangat perlu dipahami dengan baik, tidak semua persoalan harus diselesaikan di Kantor Polisi, tetapi adanya juga persoalan yang harus ditangani secara hukum diantaranya, Pembunuhan, Narkoba, itu harus diselesaikan secara hukum yang berlaku di NKRI.

Ditempat terpisah, Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., mengharapkan kepada seluruh peserta agar memanfaatkan waktu terbatas ini untuk belajar tentang hukum yang berlaku di NKRI. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *