ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Selasa (16/07/2024) di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa.
Pemusnahan BB tersebut dimusnahkan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
BB yang dimusnahkan sebanyak 29 jenis yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin dan sepatu.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengatakan, pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa (P-48) yang amar memutuskan atau memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini) dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,” ucapnya. (Pin)