ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepala Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Murhadi, menyampaikan klarifikasi terkait polemik pembangunan rumah di kawasan Pelabuhan Piabung.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembangunan rumah maupun bangunan lain di kawasan umum, khususnya di area pelabuhan dan tambatan perahu, serta menegaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada hasil musyawarah desa.
Murhadi menuturkan bahwa sikap tersebut bukan merupakan keputusan sepihak. Pada awal tahun 2025, Pemerintah Desa Piabung telah melaksanakan musyawarah desa yang membahas secara khusus pemanfaatan kawasan pelabuhan.
Musyawarah tersebut dihadiri dan diwakili oleh berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan lembaga RT dan RW, para kepala dusun, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta pihak kecamatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat.
Menurut Murhadi, musyawarah desa tersebut menghasilkan putusan resmi yang dituangkan dalam berita acara, dilengkapi dengan daftar hadir serta dokumentasi pendukung lainnya.
Salah satu poin penting dalam putusan itu menegaskan bahwa Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan izin tinggal maupun izin pembangunan di kawasan Pelabuhan Piabung.
“Dalam putusan musyawarah pada tanggal 20 Januari 2025 lalu, juga ditegaskan agar saudara Kamaruddin memindahkan rumahnya ke kawasan permukiman, di wilayah RT mana pun yang ia kehendaki,” ujar Muhardi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Terkait adanya surat administrasi yang diajukan kepadanya untuk ditandatangani, Murhadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembuatan surat tersebut.
Ia menyebut surat tersebut disodorkan untuk ditandatangani, namun ia menolak karena merasa tidak memiliki kewajiban maupun dasar hukum untuk menyetujuinya.
“Saya tidak pernah memerintahkan membuat surat alas hak. Ketika surat itu disodorkan untuk ditandatangani, tentu saja saya menolaknya karena saya tidak berkewajiban,” tegasnya.
Murhadi juga menanggapi pernyataan Kamaruddin yang sebelumnya disampaikan ke media. Ia menyebut bahwa sejumlah pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebagaimana hasil musyawarah desa dan ketentuan yang berlaku di Desa Piabung.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Piabung menegaskan bahwa kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pelabuhan merupakan hasil keputusan bersama melalui mekanisme musyawarah desa, bukan keputusan sepihak Kepala Desa. (Pin)


