ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Mematuhi larangan mudik lebaran, Kapal Fery MV Putri Anggreni 05 untuk trayek angkutan Tanjung Pinang – Batam (Pelabuhan Punggur) – Tarempa dan sebaliknya, mulai berhenti beroperasi terhitung dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pemberhentian sementara tersebut diberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri di Tanjungpinang pada 4 Mei 2021 kemarin.
Pimpinan Management PT. Putra Maju Global Indonesia cabang Tarempa, Supardi saat dikonfirmasi mengatakan, MV Putri Anggreni 05 tidak beroperasi sementara waktu adalah keputusan Owner PT Putra Maju Global Indonesia (Batam) berkenaan dengan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021. “Kita menghormati keputusan rapat FKPD Kepri,” ucapnya. Kepada awak media, Rabu (05/05/2021).
Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket, Kata Supardi, “Kita dari pihak management baik di Batam maupun Tanjung Pinang menghubungi kembali calon penumpang untuk menyampaikan perihal batalnya kapal untuk berangkat ke Terempa pada jadwal sebelumnya. Sampai saat ini, tak ada masalah meski kita tau calon penumpang kecewa,” ujarnya.
Pihak management berharap baik calon penumpang maupun masyarakat khususnya di Anambas memaklumi keputusan yang dibuat semata-mata mematuhi aturan dan memaklumi kondisi Kepri dalam kasus Covid 19 yang sangat tinggi.
Editor | Pinni