ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas kembali geram atas keberadaan kapal pukat mayang.
Kegeraman tersebut semakin menjadi-jadi, lantaran belum terlihat adanya tindakan tegas kepada kapal pukat mayang yang beroperasi di laut Kabupaten Kepulauan Anambas.
Padahal sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengeluarkan surat pernyataan bersama dengan seluruh masyarakat untuk menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang dan kapal cantrang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar, Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas M. Yusuf beserta Sekretaris Dedi Syahputra dan mengetahui Danlanal Tarempa, Wakapolres Kepulauan Anambas dan Danramil Tarempa pada 16 September 2020.
Setelah itu, pada 30 September 2020, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas mempertegas kembali dengan surat edaran nomor 536 tentang surat pernyataan bersama, dimana kapal-kapal pukat mayang hanya di bolehkan singgah berlayar dengan alasan kemanusiaan dan berlabuh hanya dibenarkan di Pelabuhan Pantai Perikanan Antang.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Hubungan Masyarakat (Humas), Yuni Sahputra menceritakan bahwa nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas kembali resah bahkan marah dikarenakan belum ada tindakan tegas atas keberadaan kapal pukat mayang.
“Nelayan sudah banyak mengadu ke pengurus HNSI Anambas atas keberadaan kapal pukat mayang, mereka (nelayan) minta kapal-kapal itu ditertibkan sesuai dengan tuntutan nelayan tempo hari,” kata Yuni kepada zonasidikcom, Jum’at (26/3/2021) di Kantor HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.
Yuni menyayangkan belum ada tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan instansi terkait.
“Sangat disayangkan, kesepakatan sudah dibuat dengan dibubuhkan tandatangan bersama, tetapi pada prakteknya belum ada tindakan sama sekali,” lanjut Yuni.
Oleh karena itu, Yuni berharap agar dalam waktu dekat pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penertiban.
“Kita menunggu kapal pukat mayang ditertibkan, semua harus berlabuh di Pelabuhan Pantai Perikanan Antang dan berlabuh itu hanya singgah berlayar bukan beroperasi,” tuturnya.
Yuni kembali mengkhawatirkan bahwa nelayan sewaktu-waktu bisa bertindak sendiri kalau kapal pukat mayang tersebut belum di tertibkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan kapal pukat mayang.
Terkait keberadaan kapal pukat mayang, Effi mengatakan sudah kembali mengingatkan kepala desa agar seluruh kapal pukat mayang yang masih berlabuh di desa-desa diarahkan untuk ke Pelabuhan Perikanan Pantai Antang.
“Semalam saya sudah menghubungi salah satu kepala desa yaitu Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, untuk mengarahkan kapal pukat mayang yang berlabuh disana ke Pelabuhan Pantai Perikanan Antang sesuai dengan kesepakatan bersama,” tegas Effi.
Effi mempertegas kan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama, kapal pukat mayang hanya dibolehkan berlabuh di Pelabuhan Pantai Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Dalam hal kemanusiaan, terang Effi, seperti cuaca ekstrim, anak buah kapal (ABK) sakit, dan meninggal. Selain itu, kapal pukat mayang harus berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Antang.
Informasi yang diterima zonasidikcom, adapun desa-desa yang masih menampung tempat berlabuh kapal pukat mayang adalah Desa Kuala Maras dan Desa Kiabu.
Editor | Pinni