Kapolsek Siantan Dampingi Pjs. Bupati dan Ketua KPU Anambas Laksanakan Pemantauan Persiapan Pemilu Tahun 2020 

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kunjungan Kerja Pjs. Bupati Kepulauan Anambas dalam rangka Pemantauan Persiapan Pemilu Tahun 2020 di Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kapolsek Siantan AKP Septimaris, SE turut hadir mendapingi Rombongan di Aula Kantor Camat Siantan Selatan, Sabtu (17/10/2020).

Rombongan dipimpin oleh Pjs. Bupati Anambas Drs.Eko Sumbaryadi didampingi Kapolsek Siantan, AKP Septimaris, SE, Danramil 02 Tarempa, Kapten Dede Tri Haryanto, Mewakili Kacabjari Tarempa Dendi, Asisten I Bupati KKA Bpk. Drs.Zukhrin, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, SE, Kasatpop PP, Zairin, SH, Kabag protolol, Akmaruzaman, S.Ag ,M.Pd.

Juga turut hadir dalam acara Camat Siantan Selatan Awaludin, Kades Air Bini Landa, Kades Taingau, Khermansyah, Kades Kiabu Suhairi, Ketua MUI Kecamatan Siantan Selatan Mustansir, Ketua beserta anggota Pawascam Siantan Selatan, Ketua beserta anggota PPK Siantan Selatan, BPD Sekecamatan Siantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam acara pertemuan kunjungan kerja, Pjs. Bupati Kepulauan Anambas Drs. Eko Sumbaryadi menyampaikan bahwa tujuan untuk silahturahmi dan Pemantauan Persiapan Pemilu Tahun 2020 yang mana masa tahapan pilkada saat ini masuk tahapan kampanye yang dilaksanakan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Paslon Gubernur dan wakil gubernur.

“Saya mengingatkan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas PPK, Panwascam, dan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman, kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” Ucapnya.

Lanjut Ps. Bupati, agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, serta Tetap memperhatikan Protokol kesehatan.

Terpisah Kapolsek Siantan menyampaikan bahwa Kecamatan Siantan Selatan termasuk dalam wilayah Polsek Siantan yang terdiri dari 7 Desa, dengan Jumlah TPS di Kecamatan Siantan Selatan sebanyak 12 TPS yang terdiri dari Desa Kiabu 2 TPS, Desa Mengkait 2 TPS, Desa Telagak 2 TPS, Desa Air Bini 2 TPS, Desa Telaga Kecil 1 TPS dan Desa Lingai 1 TPS. Pada setiap TPS nantinya akan dilakukan Pengamanan oleh Personel Polri dan Linmas yang di ploting melalui Polres Kepulauan Anambas.

Personel Polsek Siantan selalu memonitor dan melakukan pengamanan pada setiap kegiatan Bawaslu dan KPU pada tahapan Pilkada Serentak ditingkat Desa dan Kecamatan, untuk terciptanya situasi aman dan kondusif pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.

Sumber Rilis Polres Kepulauan Anambas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *